travel umroh dan haji di jakarta pusat 081212299796
Tips belanja dan menelpon selama di tanah suci
Jamaah Haji yang melaksanakan ibadah haji akan tinggal di Tanah Suci selama kurang lebih 38 hari, sekitar 30 hari tinggal di Makkah dan 8 hari di Madinah Al Munawwarah. Sedangkan prosesi haji sendiri hanya memakan waktu 5-6 hari jika dihitung mulai berangkat ke Arofah Tanggal 8 Dzulhijjah sampai selesai melontar jumrah pada Tanggal 13 Dzulhijjah. Kenapa begitu lamanya tinggal di Makkah, hal ini berkaitan dengan antrian pemulangan jamaah haji ke Tanah Air. Bisa dibayangkan satu Embarkasi aja semisal Embarkasi Surabaya memberangkatkan hampir 90 Kloter lebih. Sedangkan pihak penerbangan hanya mampu melayani penerbangan khusus untuk jamaah haji antara 4-5 Kloter per hari. Nah bisa dihitung, berapa hari yang diperlukan untuk 90 kloter saja?.
Sekian lamanya tinggal di Makkah, tentu akan merasa jenuh juga. Semua ibadah wajib sudah dilaksanakan ditambah dengan ibadah sunnah, hampir tiap hari ke Masjidil Haram, lama kelamaan jenuh juga kan? Nah untuk mengsir kejenuhan tersebut rata-rata jamaah haji akan melakukan ziarah-ziarah ke tempat-tempat bersejarah antara lain ke Jabal Rahmah, Jabal sur, Jabal Nur (bahkan ada yang naik ke Gua Hira juga), Tempat penyembelihan hewan atau Tour ke Jeddah dan lain sebagainya.
Tak kalah serunya dengan memperbanyak ibadah di Masjidil Haram, kebanyakan jamaah haji akan menyempatkan berbelanja, berburu barang-barang yang unik di sela-sela ibadah mereka. Khusus untuk kegiatan yang satu ini yaitu berbelanja sudah bukan menjadi rahasia lagi bagi jamaah haji kita. Bisa dibilang hampir 90% jamaah haji akan berburu oleh-oleh selama di Tanah Suci. Gak percaya? silahkan berangkat haji aja? Nanti Anda akan mengalaminya sendiri?
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini dibenarkan dalam agama? wah ini pertayaan yang gampang-ganpang susah menjawabnya.., begini aja agama tidak melarang seseorang untuk berbelanja asalkan tidak berlebih-lebihan dan tentunya uangnya halal dan punyanya sendiri bukan milik tetangga.. hehehe..
Kami sengaja memang tidak membahas dasar hukum masalah belanja ini ditinjau dari syariat agama, soalnya kami belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk masalah tersebut. Yang ingin kami paparkan kali ini adalah sesuai dengan tema atau judul bahasannya yaitu Tips Berbelanja dan Menelpon selama di Tanah Suci.
Sekian lamanya tinggal di Makkah, tentu akan merasa jenuh juga. Semua ibadah wajib sudah dilaksanakan ditambah dengan ibadah sunnah, hampir tiap hari ke Masjidil Haram, lama kelamaan jenuh juga kan? Nah untuk mengsir kejenuhan tersebut rata-rata jamaah haji akan melakukan ziarah-ziarah ke tempat-tempat bersejarah antara lain ke Jabal Rahmah, Jabal sur, Jabal Nur (bahkan ada yang naik ke Gua Hira juga), Tempat penyembelihan hewan atau Tour ke Jeddah dan lain sebagainya.
Tak kalah serunya dengan memperbanyak ibadah di Masjidil Haram, kebanyakan jamaah haji akan menyempatkan berbelanja, berburu barang-barang yang unik di sela-sela ibadah mereka. Khusus untuk kegiatan yang satu ini yaitu berbelanja sudah bukan menjadi rahasia lagi bagi jamaah haji kita. Bisa dibilang hampir 90% jamaah haji akan berburu oleh-oleh selama di Tanah Suci. Gak percaya? silahkan berangkat haji aja? Nanti Anda akan mengalaminya sendiri?
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal ini dibenarkan dalam agama? wah ini pertayaan yang gampang-ganpang susah menjawabnya.., begini aja agama tidak melarang seseorang untuk berbelanja asalkan tidak berlebih-lebihan dan tentunya uangnya halal dan punyanya sendiri bukan milik tetangga.. hehehe..
Kami sengaja memang tidak membahas dasar hukum masalah belanja ini ditinjau dari syariat agama, soalnya kami belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk masalah tersebut. Yang ingin kami paparkan kali ini adalah sesuai dengan tema atau judul bahasannya yaitu Tips Berbelanja dan Menelpon selama di Tanah Suci.
kesalahan - kesalahan dalam ibadah haji
1. Kesalahan Dalam Niat
- Merubah niat setelah memasuki prosesi ibadah haji. Apabila seorang yang telah berniat melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri tidak boleh kemudian merubah niatnya untuk menghajikan orang lain. Satu niat ibadah hanya untuk satu niat ibadah, tidak boleh niat dirapel untuk banyak niatan. Banyak jamaah haji yang berniat haji untuk menghajikan orang lain/ Orang tua tetapi diniatkan untuk niat menghajikan banyak orang. Hal ini sangatlah menyalahi tuntunan Rasulullah SAW.
- Merubah niat setelah memasuki prosesi ibadah haji. Apabila seorang yang telah berniat melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri tidak boleh kemudian merubah niatnya untuk menghajikan orang lain. Satu niat ibadah hanya untuk satu niat ibadah, tidak boleh niat dirapel untuk banyak niatan. Banyak jamaah haji yang berniat haji untuk menghajikan orang lain/ Orang tua tetapi diniatkan untuk niat menghajikan banyak orang. Hal ini sangatlah menyalahi tuntunan Rasulullah SAW.
2. Kesalahan dalam ihram
a. Melewati miqot tanpa berihram
Jika seseorang berniat ke Makkah untuk berhaji atau umrah maka wajib baginya berihram dari Miqot, Jika tidak maka wajib baginya menyembelih seekor kambing.
b. Beranggapan bahwa berihram itu hanya sekedar menggenakan selembar kain ihram. Hal tersebut merupakan keslahan besar sebab jika seorang yang telah beriham (niat Haji atau umrah) maka telah melekat dalam dirinya ketentuan-ketentuan manasik haji termasuk didalamnya larangan-larangan selama berihram.
c. Berkeyakinan bahwa shalat 2 rakaat sebelum berihram atau setelah memakai kain ihram adalah syarat sahnya berihram merupakan hal yang tidak benar. Yang benar adalah shalat tersebut adalah sunnah menurut kesepakatan para mazhab.
d. Memakai wewangian pada kain ihram sebelum berihram. Yang benar adalah disunnahkan memakai wewangian pada tubuh sebelum berihram (niat haji atau umrah) bukan pada kain ihramnya.
e. Berkeyakinan bahwa mandi atau wudhu sebelum berihram adalah syarat sahnya atau wajibnya ihram haji atau umrah. Yang benar adalah disunnahkan, meskipun tanpa mandi atau wudhu ihramnya tetap sah.
f. Membuka pundak tidak tertutup kain ihram (ittiba') secara terus menerus. Sesunggguhnya Rasulullah SAW membuka pundak kanan tidak tertutup kain ihram hanyalah ketika thawaf. Ketika shalat kedua pundak tertutup kain ihram.
g. Berkeyakinan bahwa kain ihram yang dipakai tidak boleh dicuci atau berganti kain ihram saat prosesi haji. Yang benar adalah dibolehkan mencuci kain ihram yang kotor dan dibolehkan pula berganti kain ihram apalagi yang terkena najis sebab kain ihram tersebut dipakai untuk shalat pula.
h. Berkeyakinan bahwa segala sesuatu yang berjahit tidak boleh dipakai selama berihram. memakai sabut haji atau membawa tas diperbolehkan. Yang dimaksud pakaian berjahit adalah pakaian yang menutupi badan yang berjahit masudnya ujung-ujung kain berjahit dan berpola membentuk pakaian.
i. Sebagian Wanita berkeyakinan bahwa baju ihram haruslah berwarna putih. Yang benar adalah disunnahkan kain ihram yang berwarna putih karena Rasulullah senang dengan kain berwarna putih. Jadi diperbolehkan memakai baju ihram dengan warna lain dan tidak bergambar makhluk hidup alias polos.
j. Berkeyakinan bahwa wanita haid tidak boleh ihram. Yang benar adalah seorang wanita yang sedang haid boleh melaksanakan rangkaian manasik haji kecuali thawaf karena thawaf mensyaratkan suci dari hadats kecil dan besar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar